Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 setelah banjir dan longsor besar melanda hampir seluruh wilayah.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2026).
Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, guna mempercepat penanganan bencana yang terus memburuk sepekan terakhir.
Mualem menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat, namun situasi di lapangan semakin menantang.
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, ia mengakui pemerintah kini berada dalam kondisi kewalahan.
Banyak akses transportasi rusak, termasuk jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan yang putus dan menghambat distribusi bantuan serta mobilisasi petugas.
Untuk mempercepat koordinasi, ia meminta Kapolda Aceh menyediakan helikopter agar peninjauan ke sejumlah daerah terisolasi dapat dilakukan lebih cepat.
Hujan deras selama sepekan memicu banjir dan longsor di pesisir timur, utara, dan dataran tinggi Gayo.
Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan berbagai infrastruktur vital mengalami kerusakan.
Penetapan status darurat diharapkan mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi, dan dukungan lintas lembaga di seluruh wilayah Aceh.(R015)















