Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Meulaboh

Kepala Kejari Meulaboh, Syahrir Jasman, M.H., serta sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tahn 2025. Rabu 19 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Barat. RU – Kejaksaan Negeri Meulaboh memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum tahun 2025, pada Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, dipimpin Kepala Kejari Meulaboh, Syahrir Jasman, M.H., serta disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh Barat.

Barang bukti berasal dari 18 berkas perkara narkotika yang ditangani Polres Aceh Barat sepanjang tahun 2025.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 230,96 gram bruto atau 216,56 gram netto.

Selain itu, turut dimusnahkan bong, telepon genggam, timbangan digital, korek api, dan spet kaca.

Proses pemusnahan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur, melibatkan seluruh unsur terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Langkah ini memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...