Satpol PP–WH dan Bea Cukai Temukan 6.000 Batang Rokok Ilegal di Abdya

Satpol PP dan Bea Cukai Meulaboh menyita barang bukti rokok Ilegal di salah satu kios di Kecamatan Tangan-Tangan, pada saat razia DBH-CHT. Kamis 20 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Barat Daya (Abdya), bersama tim dari Bea Cukai Meulaboh, baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai kios di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, serta Setia.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 6.000 batang rokok ilegal dari pedagang kios eceran dan grosir.

Penyitaan ini merupakan bagian dari razia terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan razia berlangsung dengan aman dan tertib, sebagai upaya penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memiliki izin resmi.

Penggerebekan dipimpin oleh Kabid Trantibunlimas Satpol PP Abdya, Taufiq Ali, dengan melibatkan pejabat struktural dan personel lapangan.

Operasi ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Satpol PP, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, dan Qanun Abdya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam operasi ini, petugas menemukan 6.000 batang rokok ilegal dari sejumlah merek, yang dijual oleh pedagang eceran maupun grosir.

Pimpinan Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, mengungkapkan bahwa razia terhadap rokok ilegal tahun ini telah dilaksanakan dua kali.

Razia pertama dilakukan di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot pada bulan Februari, di mana ditemukan sekitar 6.000 batang rokok ilegal.

“Di bulan November ini, kami kembali melakukan razia di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia, dengan barang bukti sebanyak 6.000 batang rokok ilegal,” jelas Hamdi, Kamis (20/11/2025).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan.

Razia ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal yang merugikan kesehatan dan negara.

“Dengan ini, kami mengimbau kepada pedagang untuk menghentikan penjualan rokok ilegal dan segera beralih ke produk yang memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan cukai,” tambahnya.

Hamdi juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara berkala, dengan kemungkinan tindakan hukum bagi pihak yang melanggar peraturan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan secara signifikan di wilayah Abdya,” tutupnya.(T018)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...