Banda Aceh. RU – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRA, Selasa (18/11/2025).
Dokumen anggaran tersebut disusun berdasarkan KUA-PPAS 2026 dan berpedoman pada RKPA 2026 yang ditetapkan melalui Pergub Aceh Nomor 26 Tahun 2025.
Nasir menjelaskan kebijakan belanja tahun depan diarahkan untuk memperkuat kualitas penggunaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi RPJM Aceh 2025–2029.
Tema pembangunan 2026 adalah “Swasembada Pangan dan Energi serta Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan untuk Penurunan Kemiskinan dan Penciptaan Lapangan Kerja.”
Fokus pembangunan mencakup penguatan kemandirian rakyat melalui swasembada pangan, energi, dan ekonomi hijau; hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah sumber daya; serta penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri pariwisata, halal, dan kreatif.
Pemerintah Aceh menetapkan 10 prioritas pembangunan, mulai dari penguatan syariat Islam, percepatan penurunan kemiskinan, transformasi digital, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Pada struktur anggaran, pendapatan Aceh 2026 direncanakan sebesar Rp11,48 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Aceh Rp4,44 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp2,09 miliar.
Belanja daerah ditetapkan Rp10,33 triliun, meliputi belanja operasi Rp7,99 triliun, belanja modal Rp575,97 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp1,73 triliun.
Pembiayaan daerah mencatat penerimaan dari SILPA Rp313,04 miliar serta pengeluaran pembiayaan Rp1,45 triliun untuk pembentukan dana abadi daerah.
Nasir berharap DPRA dapat memberikan persetujuan bersama sehingga APBA 2026 ditetapkan tepat waktu dan mendukung target pembangunan Aceh tahun depan.(R015)















