PAW Komisioner KIP Aceh Tamiang, Prio Sambodo Duduki Kursi Rita Apfrianti

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi melantik Prio Sambodo sebagai anggota Komisioner KIP PAW menggantikan Rita Apfrianti. Senin 17 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Prio Sambodo resmi duduki jabatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang setelah dilakukan prosesi pelantikan, Senin (27/11/2025) sore.

Dilantiknya Prio Sambodo sebagai Komisioner KIP Aceh Tamiang ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Prio sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU-RI Nomor 813 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 lalu.

Prio dilantik sebagai anggota Komisioner oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di aula KIP setempat.

Sebagai anggota KIP, diatas pundak Prio Sambodo telah terpikul tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, yang berlaku efektif sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan Diktum KEDUA Keputusan KPU tersebut.

Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan dua dasar utama, yakni adanya pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 566 Tahun 2025.

Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebelumnya telah menetapkan Prio Sambodo sebagai calon pengganti antar waktu melalui Keputusan DPRD Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 secara tegas menyatakan, menetapkan pengangkatan pengganti antarwaktu Prio Sambodo sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Salinan dan petikan keputusan KPU telah disampaikan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 740/SDM.02.6-SD/11/2025 tertanggal 20 September 2025, dan selanjutnya diminta untuk diteruskan kepada Ketua DPRK dan Bupati Aceh Tamiang sebagai tindak lanjut proses pelantikan.(S011)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...