PAW Komisioner KIP Aceh Tamiang, Prio Sambodo Duduki Kursi Rita Apfrianti

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi melantik Prio Sambodo sebagai anggota Komisioner KIP PAW menggantikan Rita Apfrianti. Senin 17 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Prio Sambodo resmi duduki jabatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang setelah dilakukan prosesi pelantikan, Senin (27/11/2025) sore.

Dilantiknya Prio Sambodo sebagai Komisioner KIP Aceh Tamiang ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Prio sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU-RI Nomor 813 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 lalu.

Prio dilantik sebagai anggota Komisioner oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di aula KIP setempat.

Sebagai anggota KIP, diatas pundak Prio Sambodo telah terpikul tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, yang berlaku efektif sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan Diktum KEDUA Keputusan KPU tersebut.

Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan dua dasar utama, yakni adanya pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 566 Tahun 2025.

Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebelumnya telah menetapkan Prio Sambodo sebagai calon pengganti antar waktu melalui Keputusan DPRD Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 secara tegas menyatakan, menetapkan pengangkatan pengganti antarwaktu Prio Sambodo sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Salinan dan petikan keputusan KPU telah disampaikan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 740/SDM.02.6-SD/11/2025 tertanggal 20 September 2025, dan selanjutnya diminta untuk diteruskan kepada Ketua DPRK dan Bupati Aceh Tamiang sebagai tindak lanjut proses pelantikan.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *