Mualem Tetapkan Pergub Pemutihan PKB untuk Permudah Wajib Pajak

Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selasa 11 November 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu, 12 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat.

“Kami memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” katanya.

Ia menambahkan, program ini tidak hanya menghapus pajak dan denda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan serta akurasi data kendaraan bermotor di Aceh.

Berdasarkan Pergub tersebut, pemutihan mencakup tiga bentuk pembebasan:

Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Penghapusan penuh sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru.

Pembebasan pajak progresif, juga berlaku bagi kendaraan baru.

BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru 40 persen yang aktif membayar pajak. Program ini melanjutkan kebijakan serupa yang sebelumnya berakhir Januari 2025.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki legalitas kendaraan,” pungkas Reza.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *