Meulaboh. RU – Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat melakukan pendeportasian terhadap Sebastian Alexander Husemann (47) seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda.
“Ia dideportasi ke negara asal karena aktivitasnya melanggar ketertiban umum saat berada di Pulau Simeulue,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, Senin (10/11/2025).
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dilakukan penangkalan oleh otoritas imigrasi.
Pendeportasian Sebastian Alexander Huemann ini didasarkan pada Surat Wakil Bupati Simeulue Aceh Nomor: 200.1.3.5/2555/2025 tanggal 27 Oktober Perihal Pengaduan Masyarakat.
Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan surat Kepala Desa Putra Jaya, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh Nomor: 470/270/DJP/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Pengaduan Masyarakat, serta surat pernyataan kepala desa setempat tanggal 30 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, warga negara asing tersebut selama berada di Kepulauan Simeulue, telah berbuat onar, melanggar ketertiban umum, serta melanggar kearifan lokal masyarakat Aceh.
Ia menyebutkan, Sebastian Alexander Husemann dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada Pasal 75 dengan jelas disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(TH05)















