Jakarta. RU – Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka
”Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy yang baru pulang dari Australia dalam rangka membuktikan bahwa Wapres RI Gibran Rakabuming Raka juga tak memiliki ijazah setara SMA.
Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.
Sepanjang Sabtu (08/11/2025) pagi hingga malam, media sosial seperti ‘X’, Facebook, dan sejumlah linimassa lainnya dibanjiri dukungan netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk.(TH05)















