2 Terdakwa Korupsi di Aceh Timur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Korupsi Dermaga
Dua terdakwa korupsi pembangunan dermaga di Aceh Timur saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Jumat (12/09/2025) lalu. (Arsip: PN Bna)

Idi. RU – Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis masing-masing satu tahun penjara untuk 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan dermaga tempat pelelangan ikan dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta di Kabupaten Aceh Timur .

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Irwandi (ketua), bersama Anda Ariansyah dan Heri Alfian (anggota), dalam sidang di PN Banda Aceh, Jumat 7 November 2025.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadana mengatakan masih pikir-pikir.

“Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 bulan penjara, ditambah denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan,” ujarnya dikutip Sabtu (08/11/2025).

Kedua terpidana dimaksud, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta yang dikerjakan oleh CV Bungi Jaya.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak, sedangkan pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak.

Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta, dan saat ini sudah dikembalikan kedua terdakwa.

“Meski kerugian negara sudah dikembalikan, tidak serta merta menghapus perbuatan terdakwa,” kata Irwandi, ketua majelis hakim.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *