Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOS ke Lapas Perempuan

korupsi-bos
Terdakwa korupsi dana BOS saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (14/03/2025) lalu. (Foto: ANTARA)

Meureudu. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Sigli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, mengatakan terpidana atas nama Hamidah yang sebelumnya menjabat Kepala SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya.

“Terpidana Hamidah dieksekusi guna menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” katanya dikutip Kamis (06/11/2025).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana Hamidah atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menghukum terdakwa Hamidah dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp377,8 juta.

“Uang pengganti kerugian negara tersebut dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa Hamidah pada saat penyidikan sebesar Rp377,8 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan nihil,” kata Hafrizal.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Pidie Jaya menyebutkan, terdakwa selaku penanggung jawab tim manajemen BOS di sekolah yang dipimpin mengelola dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2019 hingga 2022 sebesar Rp1 miliar lebih.

Dalam pengelolaannya, terdakwa tidak menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah sebagai mana mestinya.

Di antaranya pembelian dan pembayaran alat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dilakukan fiktif.

Terdakwa merekayasa bukti-bukti pengeluaran, seolah-olah benar dilakukan pembayaran dari kegiatan tersebut.

Kemudian, terdakwa memotong honorarium gaji guru tidak tetap, serta tidak melibatkan komite sekolah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp377,8 juta.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...