WN Pakistan Dideportasi dari Banda Aceh Karena Langgar Izin Tinggal

MB_WN_Pakistan
Warga negara Pakistan (kanan) yang dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas di Banda Aceh, Rabu (05/11/2025). (Foto: Humas Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara (WN) Pakistan karena melanggar izin tinggal terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, warga negara Pakistan tersebut berinisial MB (44), yang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.

“Warga negara Pakistan itu dideportasi ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Gindo Ginting dikutip Kamis (06/11/2025).

Ia menyebutkan, izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.(TH05)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...