Gayo Lues. RU – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang ibu dan anaknya yang kedapatan membawa 16,5 kilogram ganja kering.
Keduanya diamankan di Desa Pantan Cuaca, Kecamatan Pantan Cuaca, pada 27 Oktober 2025 yang lalu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai dua pengendara motor membawa goni dan tas besar.
“Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan serta penggeledahan terhadap keduanya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (04/11/2025).
Polisi menemukan dua karung dan satu tas ransel berisi ganja dengan berat total 16,5 kilogram. Pelaku masing-masing berinisial A (45) dan anaknya J (19).
Berdasarkan pengakuan mereka, ganja itu akan dijual ke Kabupaten Bener Meriah seharga Rp800 ribu per kilogram, dengan modal Rp400 ribu per kilogram.
“Dalam sekali pengiriman, mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp8,5 juta,” jelas Hyrowo.
Hasil pemeriksaan mengungkap ganja tersebut dibeli dari G (45), petani di Desa Uring, Kecamatan Pining.
Polisi kemudian menangkap G dan menemukan ladang ganja seluas satu hektare di dekat permukiman warga.
Ketiganya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)















