Aceh Barat. RU – Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial A (39), nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, diamankan pada Juli 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba.
Proses pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan seluruh berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Yhogi.
Dengan selesainya tahap II, tanggung jawab tersangka beralih ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses persidangan.(*)















