MA Kabulkan Kasasi Pemkab Abdya Atas Gugatan PT CA

Lahan PT CA
Tim penyidik Kejari Abdya saat memasang papan penyitaan tanah milik PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot, pada Rabu (05/07/2023) lalu. (Foto: ANTARA)

Blangpidie. RU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

“Putusan tersebut merupakan bentuk kemenangan bagi rakyat Abdya,” kata Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman, dikutip Kamis (30/10/2025).

Adapun putusan kasasi MA dengan Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang diajukan kepala daerah Abdya (tergugat II) tersebut telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA.

Erisman menjelaskan, PT Cemerlang Abadi sebelumnya kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian ATR dan Kepala Abdya terkait perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 di Kecamatan Babahrot.

Di mana dalam SK Menteri ATR/BPN tersebut, dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, namun Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang sekitar 2.002 hektare saja.

Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).

Karena tak terima keputusan itu, pihak PT CA pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan kasasi ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” ujar Erisman.

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2.002 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan TORA seluas 1.884 hektare itu.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi saat ini juga diketahui sedang menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...