Banda Aceh. RU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan mulai memanggil sejumlah saksi guna memintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Aceh dengan nilai mencapai Rp420,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, keterangan para saksi tersebut menjadi pedoman bagi penyidik mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran beasiswa tersebut.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih tahap awal. Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya,” kata Ali Rasab Lubis, dikutip Kamis (30/10/2025).
Ali Rasab Lubis mengatakan, BPSDM Provinsi Aceh mengelola dana beasiswa pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar. Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.(TH05)















