Pencuri Ternak Diserahkan ke JPU, Warga Merasa Lega

Aparat kepolisian bersama tersangka pencurian dengan pemberatan sebelum penyerahan kepada Kejari Nagan Raya. Senin 27 Oktober 2025. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Polsek Darul Makmur menyerahkan tersangka pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin, 27 Oktober 2025.

Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (28/10/2025), penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka bernama Devi Jhoni (40), warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Darul Makmur.

Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Bilhakki SH berupa seekor lembu betina berwarna kuning bertanduk panjang dan tali nilon putih sepanjang satu meter.

Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir melalui Kanit Reskrim menyatakan komitmen menjaga profesionalitas penyidikan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, tersangka dan barang bukti kami serahkan sepenuhnya untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus pencurian ternak tersebut sebelumnya meresahkan warga. Dengan penyerahan tersangka, kepolisian berharap keamanan wilayah semakin terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *