Lapas Lhoksukon Gelar Razia, Temukan Barang Terlarang di Kamar Napi

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar razia di sejumlah kamar hunian warga binaan. Selasa 28 Oktober 2025. [Foto Dok : Humas Lapas Lhoksukon/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon melakukan razia di sejumlah kamar hunian warga binaan.

Dalam operasi itu, ditemukan beberapa barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam kamar narapidana.

Kepala Lapas Lhoksukon, Rian Firmansyah, mengatakan razia merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan, seperti casing gawai, gunting, sendok, kabel, dan kepala charger gawai,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Razia dilakukan acak pada malam hari di setiap blok hunian.

Barang-barang yang diamankan akan dikumpulkan dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Menurut Rian, kegiatan serupa digelar dua kali dalam sebulan sebagai langkah pencegahan pelanggaran di dalam Lapas.

Ia mengimbau warga binaan menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap kondusif.

“Saat ini jumlah warga binaan mencapai 350 orang. Kami terus memperketat pengawasan dan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *