Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh

Ali R Lubis
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.(Foto: Tribunnews.com)

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyidik dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp420,5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penyidikan tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh.

“Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, ratusan miliar anggaran beasiswa tersebut terdiri pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar.

Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, tim penyidik Kejati Aceh masih mengumpulkan sejumlah bukti penyaluran beasiswa, baik terhadap mahasiswa penerima, perguruan tinggi, maupun pihak ketika yang menjalin kerja sama dengan BPSDM Provinsi Aceh.

“Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ali Rasab Lubis.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *