Hentikan Aktivitas Kebun, Seorang Pria Ditahan Polsek

Pria berinisial R (29) ditahan Polsek terkait dugaan penganiayaan di area lahan plasma HGU PT SPS 2, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Minggu 26 Oktober 2025. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Polsek Darul Makmur menahan seorang pria berinisial R (29) terkait dugaan penganiayaan di area lahan plasma HGU PT SPS 2, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (26/10/2025).

Kapolsek Darul Makmur Iptu Ade Haidir menyebut penahanan dilakukan setelah penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terperiksa yang merupakan warga Desa Serba Guna tersebut mengaku bekerja sebagai jurnalis pada salah satu media online di wilayah setempat.

Berdasarkan keterangan awal, R diduga menghentikan aktivitas di lokasi tanpa hak sambil membawa senjata tajam hingga menyebabkan tindak kekerasan.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi tindakan premanisme.

Ia menyatakan proses hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk bila perbuatan dilakukan dengan mengatasnamakan profesi tertentu untuk kepentingan pribadi.

Penindakan, menurutnya sekaligus menjaga kehormatan wartawan yang menjalankan fungsi informasi serta kontrol sosial.

Polsek Darul Makmur mengimbau masyarakat tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan dan tidak menjadikan pekerjaan apa pun sebagai tameng pelanggaran.

Kapolsek memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan proporsional demi terciptanya kamtibmas kondusif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *