Banda Aceh. RU – Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama personel Banda Aceh menggelar patroli penegakan syariat di wilayah perbatasan dua daerah tersebut, Minggu (26/10/2025) dini hari.
Petugas menemukan sejumlah pasangan berkeliaran hingga larut malam serta pelanggaran tata busana islami.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Aceh Besar, Salmawati, mengatakan pihaknya memberi pembinaan dan imbauan agar para remaja segera pulang serta mematuhi aturan syariat.
Petugas juga menegur pemilik kedai kopi yang tetap buka dengan kondisi penerangan minim karena dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Patroli ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran syariat pada kawasan rawan aktivitas malam.
Sisir wilayah akan dilakukan berkala, sekaligus mengajak masyarakat mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh Besar dan Banda Aceh.(TA019)















