Hukum  

Perairan Aceh Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal dan Narkoba

pemusnahan barang ilegal
Pemusnahan barang ilegal dari penindakan kepabeanan di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, perairan Aceh selama ini banyak digunakan sebagai pintu masuk barang ilegal maupun narkotika.

“Aceh menjadi pintu masuk barang ilegal dari luar negeri karena banyaknya jalur tikus yang tidak dapat terawasi seluruhnya,” katanya dikutip Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, hal ini disebabkan Aceh berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perairan internasional.

Karena itu, pihak Bea Cukai akan memperketat pengawasan dengan membangun pangkalan yang dilengkapi kapal patroli.

“Untuk meningkatkan pengawasan ini, Bea Cukai akan membangun pangkalan di Lhokseumawe pada tahun depan, yang akan diperkuat lima kapal patroli,” katanya.

Djaka Budhi Utama menyebutkan kapal patroli untuk pangkalan di Lhokseumawe itu akan didatangkan dari Batam. Selain kapal patroli, juga dilakukan pergeseran 130 personel dari Batam ke Lhokseumawe.

“Kami berharap keberadaan pangkalan di Lhokseumawe ini dapat meminimalisir penyelundupan barang ilegal maupun narkotika melalui wilayah Aceh,” kata Djaka Budhi Utama.

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain dan terlibat bekerja sama dengan pelaku penyelundupan.

“Kami akan menindak pegawai bea cukai yang mengorbankan integritas demi materi sesaat. Kepada masyarakat, kami mengajak melaporkan jika ada oknum bea cukai terlibat penyelundupan maupun peredaran rokok ilegal,” kata Djaka Budhi Utama.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *