Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan Polda Aceh menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (20/10/2025).
Tersangka berinisial KN diserahkan bersama barang bukti ganja, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-A/26/VIII/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT.
Ia diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin Brigpol Vicky Ardiantama, S.I.P.
Kegiatan berlangsung tertib dan disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, mengatakan tahap II ini menandai penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap diproses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan. Penyerahan ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum secara profesional,” ujarnya.
Yunus juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berharap masyarakat menjauhi narkotika dan membantu menciptakan Aceh Selatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.(*)















