Berkeliaran saat Jam Kerja, BKPSDM Aceh Utara akan Tindak Kepala Dinas dan ASN

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H. Senin 20 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Utara. RU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja.

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H, kepada rahasiaumum.com mengatakan, setiap kepala dinas dan pimpinan OPD memiliki tanggung jawab menjadi teladan bagi bawahannya.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin di level pimpinan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya adalah Sekda. Sekda berwenang memanggil dan bahkan mengevaluasi jabatannya,” ujar Joni, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah ASN yang berkeliaran di luar kantor, bahkan di warung kopi, saat jam kerja berlangsung.

Ia menegaskan, perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencoreng etika profesi ASN.

BKPSDM juga mewajibkan setiap ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang kemudian harus disetujui oleh atasan masing-masing.

“Jika pegawai tidak berada di tempat kerja tetapi tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak laporan tersebut,” tegas Joni.

Joni menambahkan, penegakan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Jika pelanggaran terus berulang, sanksi lebih berat dapat dijatuhkan oleh BKPSDM.

“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina dan tidak berubah, BKPSDM akan turun tangan memberi sanksi berat,” ungkap Joni.

Ia juga menegaskan, ketentuan serupa berlaku bagi ASN berstatus PPPK sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kita berharap dengan penerapan disiplin yang konsisten di seluruh instansi, kinerja aparatur pemerintahan di Aceh Utara dapat semakin optimal dan profesional,” pungkas Joni.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...