Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan yang dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan itu diikuti secara daring oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Dari Pemerintah Aceh, kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan data perpajakan, pertukaran informasi, pengawasan bersama wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan pendampingan.
PKS OP4D menjadi wujud kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan dan peningkatan tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.
Turut mendampingi perwakilan Kanwil DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Syakir, serta sejumlah kepala SKPA, di antaranya Kepala BPKA Reza Saputra dan Kepala Dinas ESDM Taufik.(*)