Bank Aceh Syariah Dapat Pendampingan Hukum dari Kejati

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas di Aula Kejati Aceh. Senin 13 Oktober 2025. [Foto Dok: Kejati Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (13/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas di Aula Kejati Aceh, serta diikuti secara serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemimpin Cabang Bank Aceh di 23 kabupaten/kota.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menyebut kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi kegiatan operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada potensi risiko. Kerja sama ini menjadi payung hukum agar setiap langkah kami terlindungi,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut mencakup bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pemulihan dan pengamanan aset, serta peningkatan kapasitas SDM melalui mitigasi risiko hukum dan pencegahan korupsi.

Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan kerja sama ini harus diikuti dengan tindakan nyata.

“Jangan tidur MoU-nya, tapi langsung kerja. Ini untuk mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat bagi kedua pihak dan mendorong kemajuan Aceh,” pungkas Yudi.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *