Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 6 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 23.40 WIB.
Saat akan diamankan, ia sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Polisi menyita dua paket kecil sabu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah terhadap perilaku pelaku.
“Warga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit untuk membeli sabu. Ia juga pernah memukul ibunya dan mengancam membakar rumah,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/10/2025).
M diketahui telah memakai sabu sejak 2010 dan sudah tiga kali menjalani rehabilitasi namun kembali kambuh.
Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mencuri hasil kebun untuk membeli sabu.
AKP Erwinsyah mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya oleh polisi. Dukungan keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah gampong sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Geuchik Gampong Rawa KM III Kamaruddin mengapresiasi langkah cepat polisi.
“Warga kini lega karena pelaku sering mencuri dan membuat onar di kampung,” ujarnya.(*)














