Banda Aceh. RU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Kejati Kepulauan Riau menangkap Hasril Azwar Hasibuan (41), buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lhokseumawe.
Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Hasril sebelumnya divonis bersalah karena membawa 20 warga negara asing asal Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Aksi itu dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil minibus Isuzu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Ketika hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan. Setelah pelacakan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil menangkapnya di Batam,” kata Ali, Jumat (10/10/2025).
Terpidana kini telah diserahkan kepada Kejari Lhokseumawe.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Seluruh DPO akan terus dilacak dan ditangkap,” ujar Ali menegaskan.(*)














