Kutacane. RU – Empat warga Tuhi Jongkat diamankan Polisi saat menggunakan narkoba jenis Sabu sembari melakukan transaksi di kebun, desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah, pada 04 Oktober 2025, Sabtu lalu.
Masing-masing berinisial SP (23), S (42), SS (37), dan MSA (37). Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus sabu seberat bruto 3,42 gram, dua bungkus sabu kecil seberat bruto 0,28 gram, uang tunai Rp.375.000, dua telepon genggam, kaca pirex, bong, korek api, serta pipet bening.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kebun warga.
Saat dilakukan pengintaian, keempat pria itu terlihat tengah berkumpul, dan salah satu di antaranya menyembunyikan sesuatu di dahan pohon pisang.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus sabu di sekitar lokasi,” ujar AKP Jomson seperti diberitakan rahasiaumum.com Selasa (07/10/2025).
Dalam pemeriksaan, dua di antara pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Mereka juga mengaku baru saja menggunakannya bersama di lokasi.
Ke empat tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AFW016)