Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak kandung dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang bayi berusia delapan bulan.
Rekonstruksi berlangsung di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dan dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Dely Kurnia, S.H., Kapolsek Trumon Timur AKP Adrizal, S.Pd., serta perangkat desa setempat.
Tersangka M (30), warga setempat, memperagakan sejumlah adegan di beberapa lokasi, termasuk di rumah tempat kejadian, halaman rumah saksi, dan rumah dukun gampong yang sempat memeriksa korban.
Setiap adegan disesuaikan dengan keterangan saksi dan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti agar kronologi kasus terungkap secara utuh.
“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT secara serius dan profesional,” ujar Narsyah Agustian.
Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan tertib dengan pengamanan personel Polsek Trumon Timur serta pengawasan langsung dari kejaksaan.(*)