Merespon Ingub, Aceh Besar Bentuk Tim Penertiban Tambang

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati. Jumat 3 Oktober 2025. [Foto Dok: MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Jantho. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang, ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/Instr/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan usaha sektor sumber daya alam.

Berkaitan dengan itu, Bupati Muharram Idris (Syech Muharram) mengungkapkan bahwa pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak.

Ia menekankan pemerintah Aceh Besar tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin (ilegal), seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (04/10/2025).

Menurutnya penertiban ini harus dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor, agar tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.

“Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, karena kita ingin Aceh Besar tetap terjaga alamnya dan masyarakatnya terlindungi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial akibat tumpang tindih lahan.

“Kalau tambang ilegal dibiarkan, maka kerugiannya besar sekali. Alam kita rusak, masyarakat kita sengsara, dan daerah kita tidak mendapat apa-apa. Kita ingin pembangunan berjalan, ekonomi tumbuh, tapi tetap dalam koridor hukum yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syech Muharram menekankan bahwa ke depan Pemkab Aceh Besar akan mendorong investasi pertambangan yang legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu diharapkan memberi kontribusi positif bagi daerah melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga menambah PAD.

“Kita tidak anti investasi. Justru kita membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang mau berusaha di Aceh Besar, asalkan sesuai aturan. Kalau legal, daerah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga. Itulah yang kita inginkan,” tambahnya.

Menambahkan itu, Wakil Bupati Syukri A. Jalil, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menertibkan tambang bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif agar penertiban berjalan efektif.

“Kita ingin solusi yang tepat, sehingga penertiban bisa berjalan dengan baik. Masyarakat harus tetap terlindungi, namun aturan tetap harus ditegakkan. Kita tidak anti usaha, tetapi semua kegiatan harus sesuai regulasi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” jelas Wabup.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat sosialisasi aturan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

“Kalau masyarakat tahu dampak buruk tambang ilegal, maka mereka juga akan ikut mendukung langkah pemerintah. Penertiban ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *