Polres Aceh Tenggara Tangkap Buron Kasus Penganiayaan Berat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap AN warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur. Rabu 1 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur.

Ia merupakan tersangka kasus penganiayaan berat sekaligus percobaan pembunuhan yang terjadi hampir dua tahun lalu.

AN ditangkap pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, bersama tim opsnal.

Kasus ini berawal pada 29 November 2023, ketika AN membacok seorang warga bernama Muhammad Hanafiyah dengan sebilah senjata tajam.

Korban menderita luka berat di kepala serta luka lain di tubuh hingga harus dirawat di RSUD Sahudin Kutacane.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Aceh Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan AN berhasil dilacak.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, menegaskan pihaknya berkomitmen memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. Dimanapun mereka bersembunyi, kami akan kejar dan tindak sesuai hukum,” kata Zery, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (01/10/2025).(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *