Kasus Camat Pukul Warga, Tiga Saksi Dipanggil Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan. Rabu 1 Oktober 2025. [Foto Dok: Pribadi/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan mengatakan dua saksi dari kasus dugaan Camat Deleng Pokhisen pukul warga kini sudah diperiksa penyidik.

Kasus ini dilaporkan oleh Jaya Arjuna selaku korban pada Minggu, 21 September 2025 lalu, dengan nomor Reg/292/IX/2025/Reskrim.

Mengenai laporan tersebut, Zery menjelaskan sudah memanggil tiga saksi, dua diantaranya hadir dalam pemanggilan.

“Tiga saksi dipanggil, dua orang sudah kami ambil keterangan dan satu saksi lagi berhalangan hadir,” tulis Zery melalui pesan singkat kepada rahasiumum.com Rabu (01/10/2025).

Setelah nantinya semua saksi sudah dimintai keterangan, berikutnya pihak kepolisian akan memanggil terlapor.

“Step by step dan secara bertahap akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Zery Irfan menambahkan.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *