Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan

Korban TPPO
Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma bersama korban TPPO yang telah kembali ke tanah air, Sabtu (27/09/2025). (Foto: Dok Haji Uma)

Jakarta. RU – Warga Aceh bernama Muhammad Yusuf (25) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke tanah air, atas bantuan KBRI Phnom Penh.

“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma, yang ikut memfasilitasi pemulangan warga tersebut, Senin 29 September 2025.

Muhammad Yusuf sendiri merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan hampir empat tahun menjadi korban TPPO di Kamboja.

Haji Uma menjelaskan, Yusuf pertama berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui seorang perantara, dijanjikan bekerja di perkantoran dengan gaji besar, namun justru dibawa ke Kamboja.

Selanjutnya, dijual ke perusahaan penipuan daring dan judi online, dan sampai tiga kali berpindah tangan antaragen. Singkatnya, pada 15 Agustus 2025, Yusuf berhasil kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya tersebut.

Proses pemulangan Yusuf ini dilakukan setelah Sudirman Haji Uma menerima pengaduan dari kepala desa korban, hingga selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memberikan perlindungan sekaligus mengurus administrasi kepulangannya.

Setelah semua proses administrasi selesai, lanjut Haji Uma, Yusuf akhirnya dapat dipulangkan ke tanah air, dan tiba di Jakarta sejak Sabtu 27 September 2025.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak KBRI Phnom Penh yang telah membantu memfasilitasi perlindungan serta pengurusan administrasi seperti SPLP (surat perjalanan laksana paspor) dan lainnya untuk Yusuf.

Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Karena, banyak kasus tenaga kerja non prosedural yang berakhir tragis.

“Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” saran Haji Uma.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...