Jakarta. RU – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi mencakup 84 pasal dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan panitia kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia dikutip Senin (29/09/2025).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPR. Menurutnya, revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.
“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pokok Perubahan RUU BUMN
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam RUU ini. Seluruh materi sudah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre.
Pokok utama revisi meliputi pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Ketentuan penting lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di organ BUMN. Aturan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi juga menghapus ketentuan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, Panja memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan memiliki kesempatan menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN.
RUU ini juga memperkuat aspek transparansi melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit serta mengatur perpajakan pada transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.(TH05)















