Pemkab Aceh Besar Matangkan Persiapan Desa Antikorupsi

Suasana rapat pematangan persiapan penilaian desa anti korupsi tahun 2025, di ruang rapat Dinas Kominfo Aceh Besar, Kota Jantho. Jumat 26 September 2025. [Foto Dok: MC Aceh Besar/rahasiaumum.com].

Jantho. RU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Inspektorat Aceh Besar gelar rapat virtual persiapan penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jumat (26/09/2025).

Plt Kepala Dinas Kominfo Aceh Besar, Khairul Huda SKom MM mengatakan, rapat itu untuk memantapkan berbagai tahapan dan indikator penilaian desa antikorupsi yang akan segera dilaksanakan di Aceh.

Menurutnya, persiapan matang sangat penting agar Aceh Besar dapat menjadi salah satu kabupaten yang berhasil mewujudkan desa dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Pemkab Aceh Besar sangat berkomitmen untuk mendukung penuh program Desa Antikorupsi ini. Kita ingin memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan sesuai standar KPK, mulai dari kertas kerja penilaian hingga kesiapan lapangan,” ujar Khairul Huda.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut turut dibahas tentang komponen dan mekanisme penilaian desa antikorupsi, termasuk pengecekan lapangan yang akan dilakukan oleh tim KPK bersama instansi terkait.

Dinas Kominfo, kata Khairul, siap berperan dalam penyediaan data, publikasi, serta dukungan teknologi informasi untuk memperkuat transparansi desa.

“Kolaborasi antarinstansi sangat penting, terutama antara Diskominfo, Inspektorat, dan pemerintah desa. Kita harap program ini tidak hanya sebatas penilaian, tapi benar-benar membentuk budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan gampong,” ucapnya.

Melalui sinergi lintas sektor, Pemkab Aceh Besar berharap desa-desa di wilayahnya dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Aceh Besar siap menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan berintegritas,” tandas Khairul Huda.

Sementara itu, Plh Inspektur Aceh Besar Abdullah SSos menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penilaian ini agar desa yang menjadi percontohan benar-benar memenuhi aspek integritas dan pencegahan korupsi.

“Inspektorat akan berperan aktif mendampingi desa dalam memahami komponen penilaian, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta penguatan partisipasi masyarakat,” ungkap Abdullah.

Sebagai informasi lainnya, Program Desa Antikorupsi tersebut merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh KPK untuk menumbuhkan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *