Kakanwil BPN Aceh Pastikan Tindaklanjuti Persoalan Agraria di Subulussalam

Kakanwil BPN Aceh bersama Walikota Subulussalam membahas penyelesaian konflik agraria di Banda Aceh. Kamis 25 September 2025. [Foto Dok: Humas Subulussalam/rahasiaumum.com].

Banda Aceh. RU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Arinaldi tegaskan siap menindaklanjuti persoalan agraria di kota Subulussalam.

Hal itu disampaikan Arinaldi saat menggelar pertemuan dengan Walikota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB) di Banda Aceh, pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam pertemuan itu, Arinaldi, Kakanwil BPN Aceh bersama pejabat utama hadir, sementara Wali Kota HRB didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kabag Tata Praja, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam.

Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung di Subulussalam, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Diskusi berjalan intens dengan memaparkan kondisi lapangan serta langkah yang dapat ditempuh bersama.

Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (26/09/2025), Arinaldi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kota Subulussalam terhadap isu pertanahan.

Ia mengatakan, BPN Aceh siap menindaklanjuti kewenangan yang menjadi tugas lembaganya, khususnya dalam sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Semua pemangku kepentingan harus dilibatkan agar solusi yang dihasilkan menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian agraria di Subulussalam sangat penting karena berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat.

Ia menyebutkan, ada sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian, di antaranya lahan yang digarap PT Sawit Panen Terus (SPT), klaim lahan masyarakat yang bersinggungan dengan PT Laot Bangko, serta persoalan batas desa yang masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB).

“Permasalahan ini sudah cukup lama dirasakan masyarakat. Kami berharap melalui sinergi dengan BPN Aceh, bisa ditemukan solusi yang adil dan membawa manfaat bagi semua pihak,” kata HRB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana serius namun terbuka. Baik Pemerintah Kota Subulussalam maupun BPN Aceh sepakat mendorong penyelesaian agraria secara bertahap, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan keberlanjutan pembangunan.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *