Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

Jantho. RU – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, kembali menertibkan bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Camat Peukan Bada yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP.

Selanjutnya puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat.

Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi,” katanya.

Suhaimi menegaskan, penertipan ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini. 

“Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkopimcam.

“Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Suhaimi

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bersih, aman dan nyaman serta juga untuk menghormati kepentingan umum di ruang publik.

“Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi,” pungkas Suhaimi.(rel)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...