Pemohon SKCK Membludak di Polres Aceh Besar

Masyarakat sedang mengurus SKCK di Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Kota Jantho. Selasa 16 September 2025. [Foto Dok: Humas Subulussalam/rahasiaumum.com].

Jantho. RU – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan sejak Senin, 15 September 2025 kemarin.

Hal itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan.

Menyikapi lonjakan pemohon SKCK tersebut, Polres Aceh Besar memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat layanan, yaitu di Mapolres Aceh Besar Kota Janto dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. kepada Media Center Aceh Besar di Mapolres Aceh Besar, Selasa (16/09/2025).

“Permintaan layanan SKCK sejak senin kemarin mencapai 2.000 orang, untuk itu kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di MPP di Lambaro,” katanya.

Dikatakan bahwa hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrean. “Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik,” ujar Sujoko.

Lebih lanjut AKBP Sujoko mengatakan bahwa terkait blanko SKCK tidak akan mengalami kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP, karena pihaknya mengaku telah menyediakan stok yang cukup.

“Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup jadi Insya Allah bisa tercover,” ungkapnya.

Kemudian terkait biaya Rp 30 ribu bagi satu yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar besaran tersebut sesuai dengan dasar PP. No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCKtarif Rp. 30.000 per penerbitan,” demikian AKBP Sujoko SIK MH, Kapolres Aceh Besar.

Salah seorang pengguna layanan Siti (42) mengaku senang dengan layanan yang diberikan Polres Aceh Besar dalam pengurusan SKCK, karena bisa selesai tidak sampai sehari dan biayanya pun murah.

“Alhamdulillah ini baru selesai diberikan layanan, SKSK saya sudah jadi untuk syarat administrasi PPPK Paruh waktu, dan biayanya juga sesuat tarif Ro 30.000 per penerbitan,” ujarnya.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...