Pemohon SKCK Membludak di Polres Aceh Besar

Masyarakat sedang mengurus SKCK di Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Kota Jantho. Selasa 16 September 2025. [Foto Dok: Humas Subulussalam/rahasiaumum.com].

Jantho. RU – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan sejak Senin, 15 September 2025 kemarin.

Hal itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan.

Menyikapi lonjakan pemohon SKCK tersebut, Polres Aceh Besar memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat layanan, yaitu di Mapolres Aceh Besar Kota Janto dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. kepada Media Center Aceh Besar di Mapolres Aceh Besar, Selasa (16/09/2025).

“Permintaan layanan SKCK sejak senin kemarin mencapai 2.000 orang, untuk itu kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di MPP di Lambaro,” katanya.

Dikatakan bahwa hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrean. “Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik,” ujar Sujoko.

Lebih lanjut AKBP Sujoko mengatakan bahwa terkait blanko SKCK tidak akan mengalami kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP, karena pihaknya mengaku telah menyediakan stok yang cukup.

“Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup jadi Insya Allah bisa tercover,” ungkapnya.

Kemudian terkait biaya Rp 30 ribu bagi satu yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar besaran tersebut sesuai dengan dasar PP. No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCKtarif Rp. 30.000 per penerbitan,” demikian AKBP Sujoko SIK MH, Kapolres Aceh Besar.

Salah seorang pengguna layanan Siti (42) mengaku senang dengan layanan yang diberikan Polres Aceh Besar dalam pengurusan SKCK, karena bisa selesai tidak sampai sehari dan biayanya pun murah.

“Alhamdulillah ini baru selesai diberikan layanan, SKSK saya sudah jadi untuk syarat administrasi PPPK Paruh waktu, dan biayanya juga sesuat tarif Ro 30.000 per penerbitan,” ujarnya.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...