Polres Aceh Selatan Gelar Konferensi Pers

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, didampingi oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Kasi Propam Iptu Mujubur Rahman saat Konferensi Pers terkait kasus curanmor, pencurian ternak, dan KDRT, di Mapolres setempat. Selasa 16 September 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com].
  • Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Ternak, dan KDRT

Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian hewan ternak kambing di Kecamatan Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kluet Selatan, serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia di Kecamatan Trumon Timur, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini didipimpin oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, didampingi oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Kasi Propam Iptu Mujubur Rahman.

Pada kesempatan itu, AKBP T. Ricki Fadlianshah menguraikan beberapa kasus, mulai dari pencurian ternak melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA. Para pelaku melakukan aksi pencurian 9 ekor kambing milik tiga warga.

Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya.

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.

Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Selain dua kasus tersebut, Polres Aceh Selatan juga mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.

Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menangkap tersangka di wilayah Sawang, Aceh Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Aceh Selatan menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara tersangka kasus KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110.

“Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...