Kasus Pengancaman Dua Tahun Tak Tuntas, Korban Desak Evaluasi Penyidikan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) oleh pihak Polres Aceh Tenggara. Di poin kedua dalam surat tersebut bahwa kasus yang dilaporkan pada 02 Agustus 2023 lalu, telah dihentikan sementara. Selasa, 16 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Suprianto alias Katok, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalamm, mendesak evaluasi terhadap kinerja penyidik Polsek Babussalamm.

Ia menilai penanganan laporan dugaan pengancaman yang ia buat sejak Juli 2023 berjalan lamban dan berakhir tanpa kepastian hukum.

Suprianto melaporkan Sarianda alias Anda yang diduga mengancamnya menggunakan pedang pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/Aceh/RESAGARA/SEK di Polsek Babussalamm.

“Sejak laporan saya dibuat, prosesnya terasa lamban. Baru setelah pergantian Kanit Reskrim kasus ini dibuka kembali. Namun dalam pemeriksaan terbaru, saya merasa seperti diintimidasi. Saya bahkan dibawa ke RSUD H. Sahudin Kutacane untuk pemeriksaan rekam medis, katanya untuk melengkapi bukti baru sesuai petunjuk P-19 dari kejaksaan. Tetapi saat di rumah sakit, surat dari kepolisian ternyata tidak ada,” ujar Suprianto, kepada rahasiumum.com, Selasa (16/09/2025).

Ia menyebut, Kejaksaan Aceh Tenggara sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 28 Mei 2025 yang meminta penyidik melengkapi unsur pasal dalam perkara tersebut.

Namun, Suprianto mempertanyakan alasan bukti-bukti yang sudah ia serahkan, termasuk foto terlapor memegang pedang, tidak dijadikan alat bukti kuat.

Pada 24 Agustus 2025, Suprianto menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/89/VIII/RES.1.8/2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporannya dihentikan sementara karena tidak cukup bukti atas dugaan tindak pidana pengancaman. Penyidik menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru (novum).

“Bagaimana bisa disebut kurang bukti, padahal saya punya foto pelaku memegang pedang? Sementara itu, laporan balik dari ibu pelaku di Polres Aceh Tenggara diproses cepat. Saya menduga ada keberpihakan,” ucapnya.

Kasus yang dilaporkan Suprianto termasuk dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, atau Pasal 368 KUHP jika ancaman disertai maksud memaksa.

Unsur pidana dinilai telah terpenuhi karena ancaman dilakukan dengan senjata tajam dan menimbulkan rasa takut.

Suprianto berharap Kapolres Aceh Tenggara turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Babussalamm agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.(AFW016)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...