Kasus Pengancaman Dua Tahun Tak Tuntas, Korban Desak Evaluasi Penyidikan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) oleh pihak Polres Aceh Tenggara. Di poin kedua dalam surat tersebut bahwa kasus yang dilaporkan pada 02 Agustus 2023 lalu, telah dihentikan sementara. Selasa, 16 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Suprianto alias Katok, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalamm, mendesak evaluasi terhadap kinerja penyidik Polsek Babussalamm.

Ia menilai penanganan laporan dugaan pengancaman yang ia buat sejak Juli 2023 berjalan lamban dan berakhir tanpa kepastian hukum.

Suprianto melaporkan Sarianda alias Anda yang diduga mengancamnya menggunakan pedang pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/Aceh/RESAGARA/SEK di Polsek Babussalamm.

“Sejak laporan saya dibuat, prosesnya terasa lamban. Baru setelah pergantian Kanit Reskrim kasus ini dibuka kembali. Namun dalam pemeriksaan terbaru, saya merasa seperti diintimidasi. Saya bahkan dibawa ke RSUD H. Sahudin Kutacane untuk pemeriksaan rekam medis, katanya untuk melengkapi bukti baru sesuai petunjuk P-19 dari kejaksaan. Tetapi saat di rumah sakit, surat dari kepolisian ternyata tidak ada,” ujar Suprianto, kepada rahasiumum.com, Selasa (16/09/2025).

Ia menyebut, Kejaksaan Aceh Tenggara sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 28 Mei 2025 yang meminta penyidik melengkapi unsur pasal dalam perkara tersebut.

Namun, Suprianto mempertanyakan alasan bukti-bukti yang sudah ia serahkan, termasuk foto terlapor memegang pedang, tidak dijadikan alat bukti kuat.

Pada 24 Agustus 2025, Suprianto menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/89/VIII/RES.1.8/2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporannya dihentikan sementara karena tidak cukup bukti atas dugaan tindak pidana pengancaman. Penyidik menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru (novum).

“Bagaimana bisa disebut kurang bukti, padahal saya punya foto pelaku memegang pedang? Sementara itu, laporan balik dari ibu pelaku di Polres Aceh Tenggara diproses cepat. Saya menduga ada keberpihakan,” ucapnya.

Kasus yang dilaporkan Suprianto termasuk dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, atau Pasal 368 KUHP jika ancaman disertai maksud memaksa.

Unsur pidana dinilai telah terpenuhi karena ancaman dilakukan dengan senjata tajam dan menimbulkan rasa takut.

Suprianto berharap Kapolres Aceh Tenggara turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Babussalamm agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.(AFW016)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...