Polisi Amankan Enam Terduga Penculikan di Darul Imarah

Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda. Jumat 12 September 2025. [Foto Dok: Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com].

Banda Aceh. RU – Enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasus ini terjadi pada Selasa dini hari, 9 September 2025, dengan korban seorang pemuda bernama Muammar Kadhafi (19).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, enam terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu malam, 10 September 2025, di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” ujar AKP Donna, Jumat, (12/09/2025) malam.

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal ketika sembilan orang remaja mendatangi rumah korban saat orang tuanya sedang tertidur. Mereka mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak ditemukan.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, para pelaku kembali untuk mencari telepon genggam milik Faiz. Karena juga tidak berhasil, mereka kemudian membawa Muammar sebagai sandera.

Dengan menggunakan telepon genggam milik korban, para pelaku menghubungi ibu korban, Salmiah (54), dan meminta uang tebusan Rp100 ribu untuk dikirim ke Jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Namun ketika uang hendak diserahkan, para pelaku menolak dan menaikkan permintaan menjadi Rp1 juta. Karena orang tua korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban tetap disekap.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan para pelaku di kawasan Gampong Rukoh dan langsung melakukan penangkapan.

Dari sembilan orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti terlibat, yakni berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Sementara tiga lainnya dilepas karena tidak terbukti ikut serta.

Dalam penyidikan terungkap, peran mereka berbeda-beda. TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan, TMB sebagai pelaku penyekapan, TS sebagai penyekap sekaligus negosiator uang tebusan, sedangkan RA juga terlibat langsung dalam aksi penculikan.

Kini para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *