Bireuen. RU – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, Jumat (12/09/2025), mengatakan pihaknya sudah ke lapangan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah orang terkait dugaan adanya perambahan hutan.
“Penyidik Subdit Tipiter sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan,” katanya.
Sesuai perintah Kapolda Aceh, kata dia, pihaknya menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.
Ia menyebutkan pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
Zulhir Destrian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut, serta mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.
“Pastinya, kami melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda. Penegakan hukum ini juga dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Zulhir Destrian.(TH05)