Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Narkotika

Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu dan Ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya. Senin 8 September 2025. [Foto Dok: Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com].
  • Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu dan Ganja

Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Pada pengungkapan itu, aparat menangkap dua orang pelaku, AS (41) warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, dan S (42) warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin, 8 September 2025.

Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (09/09/2025) Kasat Narkoba IPTU Very Syahputra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Simpang Peut.

Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Ketika dilakukan pengintaian, petugas melihat dua orang yang dicurigai dan langsung menghentikan kendaraan mereka. Dari pemeriksaan awal ditemukan sabu di dalam dompet yang disimpan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, petugas juga menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jaket,” ungkapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Nagan Raya dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Nagan Raya berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat semakin kuat, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 8 paket sabu seberat 1,15 gram, 2 paket ganja seberat 28,82 gram, 1 dompet warna coklat, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BL 6649 VG.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...