DPMK Dorong Kepala Desa dan Perangkat Segera Daftar JKN

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Zahrul Akmal, saat memberi arahan kepada kepala desa dan perangkat desa dari 8 kecamatan. Selasa 9 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 8 September 2025 ini memasuki hari kedua pada Selasa (09/09/2025), dan diikuti oleh ratusan peserta dari delapan kecamatan di Oproom Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, mengatakan kewajiban kepesertaan JKN bagi kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.

Aturan yang dipaparkan juga mencakup mekanisme pemotongan, penyetoran, serta pembayaran iuran.

“Peserta yang didaftarkan minimal terdiri dari kepala desa dan satu orang perangkat desa. Namun bagi yang berstatus ASN tidak bisa ikut program ini,” kata Zahrul.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah itu, 4 persen ditanggung pemerintah daerah sebagai pemberi kerja melalui pemotongan gaji, sementara 1 persen dibayar langsung oleh peserta.

Berdasarkan simulasi, kontribusi peserta berkisar Rp16 ribu per-bulan.

“Nominal ini tidak memberatkan, tetapi sangat penting untuk menjamin kesehatan perangkat desa. Setelah satu bulan dilantik, kepala desa dan perangkat wajib mendaftar ke BPJS Kesehatan,” ujar Zahrul.

Menurut dia, pendaftaran dapat dilakukan di kecamatan masing-masing dengan melampirkan kartu keluarga, KTP, serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

DPMK, lanjut Zahrul, siap memfasilitasi percepatan pendaftaran agar seluruh perangkat desa segera terlindungi.

Staf Kepesertaan BPJS Kesehatan, Mawardi Rejeki Kasyam, menambahkan program ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga anggota keluarga hingga lima orang.

Peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat dua hingga satu.

“Dengan kepesertaan ini, perangkat desa dan keluarganya akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan fasilitas yang terdaftar. Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 300 peserta yang terdaftar,” ujar Mawardi.

BPJS Kesehatan di Aceh Tenggara juga bekerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RSUD H. Sahuddin Kutacane, RS Nurul Hasanah, serta RSIA Keluarga Desa.

Sosialisasi hari kedua ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa dari delapan kecamatan, antara lain Bambel, Lawe Bulan, Babul Rahmah, Ketambe, Leuser, Babussalam, Lawe Sumur, dan Lawe Sigala-gala.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus mendukung kinerja pelayanan publik di tingkat desa.(AFW016)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...