Sabang  

Terpidana Judi Online di Sabang Dihukum 12 Kali Pukulan Cambuk

Cambuk
Satu dari tiga terpidana judi online saat menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejari Sabang, Senin (08/09/2025). (Foto: Dok Kejari)

Sabang. RU – Tiga warga Sabang yang sebelumnya kedapatan bermain judi online dan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, dieksekusi masing-masing 12 kali pukulan cambuk.

Ketiganya adalah Muslem bin Alm. Muhammad, Al Qadri bin Ali Husein, dan Musliadi bin Alm M Afan. Mereka menjalani hukuman cambuk tersebut pada Senin (08/09/2025), di halaman Kantor Kejari Sabang.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.

“Pelaksanaan hukuman ini sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang menyatakan para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat,” ujar Milono.

Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, hukuman cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, seluruh barang bukti perkara turut dirampas untuk dimusnahkan.

Milono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap penegakan syariat Islam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai aturan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...