Sabang  

Terpidana Judi Online di Sabang Dihukum 12 Kali Pukulan Cambuk

Cambuk
Satu dari tiga terpidana judi online saat menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejari Sabang, Senin (08/09/2025). (Foto: Dok Kejari)

Sabang. RU – Tiga warga Sabang yang sebelumnya kedapatan bermain judi online dan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, dieksekusi masing-masing 12 kali pukulan cambuk.

Ketiganya adalah Muslem bin Alm. Muhammad, Al Qadri bin Ali Husein, dan Musliadi bin Alm M Afan. Mereka menjalani hukuman cambuk tersebut pada Senin (08/09/2025), di halaman Kantor Kejari Sabang.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.

“Pelaksanaan hukuman ini sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang menyatakan para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat,” ujar Milono.

Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, hukuman cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, seluruh barang bukti perkara turut dirampas untuk dimusnahkan.

Milono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap penegakan syariat Islam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai aturan.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...