Polisi di Subulussalam Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Pelaku percobaan pemerkosaan di amankan Polres Subulussalam. Sabtu 23 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017].

Subulussalam. RU – Sat Reskrim Polres Subulussalam melalui tim Reserse Mobile (Resmob), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta personel Polsek Rundeng berhasil melakukan penangkapan tersangka percobaan pemerkosaan di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan di SPKT Polres Subulussalam sebagai mana yang tertulis dalam laporan polisi LP/B/ 102 /VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Abdul Mufakhir dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kronologi penangkapan berawal dari korban SM(20) yang melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Subulussalam.

“Korban yang awalnya tengah bersantai di kamar sambil bermain Handphone miliknya dikejutkan dengan adanya tersangka berinisial I (35) yang hanya mengenakan handuk tiba-tiba masuk ke kamar korban, dan korban berteriak mencoba keluar kamar tetapi langsung disekap dengan menutup mulut korban. Korban menendang lemari sehingga tersangka melepas sekapannya, selanjutnya tersangka kabur melalui pintu belakang rumah,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (24/08/2025).

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bibir dan hidung serta mengalami trauma.

“Dari informasi tersebut Tim Resmob dan unit PPA berkordinasi dengan Polsek Rundeng melakukan penangkapan di rumah tersangka di salah satu Desa di Kecamatan Rundeng, tersangka dijemput dari Polsek Rundeng dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka terancam pasal 48 dari qanun Aceh no. 6 tahun 2014 Jo pasal 53 dari KUHP penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Baca Juga  Kapolda Aceh Menghadiri Peringatan Dua Dekade HDA

Atas kejadian ini,Kapolres Subulussalam mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, warga diminta segera menghubungi pihak Kepolisian.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *