Sekda Aceh: RPJMA untuk Menyelaraskan Pembangunan Aceh dengan Pusat

Sekda Aceh M Nasir, menyampaikan tanggapan Pemerintah pada rapat Paripurna DPRA terkait pembahasan RPJMA. Kamis 21 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menyampaikan tanggapan atas masukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada rapat Paripurna DPRA terkait pembahasan RPJMA tersebut, Kamis (21/08/2025).

Pada kesempatan itu, M Nasir juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRA yang telah melakukan pembahasan terhadap Raqan RPJMA 2025–2029 tersebut.

“Dokumen ini merupakan pedoman pembangunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh lima tahun kedepan,” sebutnya.

M Nasir juga mengatakan, bahwa RPJMA 2025–2029 ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas-fungsi (Tupoksi) nya.

Selain itu, lanjutnya, RPJMA juga bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029, guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh.

“Proses penyusunannya RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” ucap Nasir.

Ia menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh pada RPJMA 2025-2029 selaras dengan sasaran pembangunan Aceh yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029.

“Laju pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2025 sebesar 5,8 persen dan pada Tahun 2029 sebesar 6,6 persen, PDRB per kapita Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,” ungkap Nasir.

Selanjutnya, imbuh M Nasir, kemiskinan turun dari 12,33 persen pada 2025, menjadi sekitar 6–7 persen di 2029. Sementara itu, pengangguran terbuka sekitar 4–5 persen serta inflasi terkendali 1,3–3,5 persen.

“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis, demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutup M Nasir.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...