Lima Warga Malaysia Dideportasi oleh Imigrasi Banda Aceh

Deportasi
Tim Imigrasi memulangkan warga negara Malaysia yang dideportasi melalui Bandara SIM, Rabu (20/08/2025). (Foto: Dok Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, mengatakan kelima warga negara Malaysia tersebut melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.

“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (20/8/2025), menggunakan penerbangan pesawat komersial,” katanya, Kamis (21/08/2025).

Adapun kelima orang yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut yakni berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Kelimanya melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” ujar Gindo Ginting.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *