Jantho. RU – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bebas kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II.
Remisi itu diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar, Minggu (17/08/2025).
Selain itu, Syech Muharram juga menyerahkan SK remisi ratusan warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman, kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho Muhammad Nasir SH MH.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan E-KTP oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa SSos MAP kepada salah seorang warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk para WBP Rutan Jantho.
Kepada seluruh warga binaan, Syech Muharram menyampaikan pesan agar memanfaatkan momentum remisi sebagai jalan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.
“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon berbanyak sabar, semua itu ada hikmah. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu mari kita terus berupaya menghindarkan diri dari perbuatan mungkar dan keji agar semua kita terbebas dari kesalahan,” katanya.
Syech Muharram juga mengingatkan agar narapidana tidak lagi terlibat dalam jaringan kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.
“Saya berharap para narapidana dapat menghindari atau memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik seperti pada kasus narkoba. Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.
Ia menyatakan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesan Syech Muharram.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir mengungkapkan, pada HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum serta 217 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 213 orang Remisi Dasawarsa I dan 4 orang Remisi Dasawarsa II yang dinyatakan bebas.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.(*)