Jantho. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/08/2025) pukul 10.00 WIB.
Acara ini disaksikan unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).
“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.(rel)
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu seberat 252,29 gram.
- Ganja seberat 3.620,87 gram.
- 70 unit handphone berbagai merek.
- Berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana, dan;
- Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.